Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor2
Tahun2019
TentangTATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 April 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan740
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Juli 2019
Pejabat Pengundangan