Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Tata Kerja Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor2
Tahun2009
TentangTATA KERJA UNSUR PENGARAH PENANGGULANGAN BENCANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Juni 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1551
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Oktober 2014
Pejabat PengundanganAMIR SYAMSUDIN