Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Mekanisme Pemilihan dan Kriteria Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dari Masyarakat Profesional Pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor2
Tahun2008
TentangMEKANISME PEMILIHAN DAN KRITERIA ANGGOTA UNSUR PENGARAH PENANGGULANGAN BENCANA DARI MASYARAKAT PROFESIONAL PADA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Juli 2008
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1550
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan