Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Standarisasi Logistik Penanggulan Bencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor18
Tahun2014
TentangSTANDARISASI LOGISTIK PENANGGULAN BENCANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Desember 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan2080
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2014
Pejabat Pengundangan