Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor18
Tahun2011
TentangJADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF NON KEUANGAN DAN NON KEPEGAWAIAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1558
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Oktober 2014
Pejabat PengundanganAMIR SYAMSUDIN
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum