Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Pedoman Standarisasi Logistik Penanggulangan Bencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor18
Tahun2009
TentangPEDOMAN STANDARISASI LOGISTIK PENANGGULANGAN BENCANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1090
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Agustus 2014
Pejabat PengundanganAMIR SYAMSUDIN