Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA |
Nomor | 17 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 29 November 2010 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 8038 |
Jumlah diDownload | 952 |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1553 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 14 Oktober 2014 |
Pejabat Pengundangan | AMIR SYAMSUDIN |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana