Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor17
Tahun2010
TentangPEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 November 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8038
Jumlah diDownload952
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1553
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Oktober 2014
Pejabat PengundanganAMIR SYAMSUDIN
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum