Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pedoman Standarisasi Peralatan Penanggulangan Bencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor17
Tahun2009
TentangPEDOMAN STANDARISASI PERALATAN PENANGGULANGAN BENCANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1089
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Agustus 2014
Pejabat Pengundangan