Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Keprotokolan di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor16
Tahun2014
TentangKEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 November 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan2078
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2014
Pejabat Pengundangan