Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Gudang Logistik dan Peralatan dalam Status Keadaan Darurat Bencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor16
Tahun2012
TentangPEDOMAN PENGELOLAAN GUDANG LOGISTIK DAN PERALATAN DALAM STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Desember 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1328
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 November 2013
Pejabat Pengundangan