Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pakaian Dinas dan Atribut Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor15
Tahun2014
TentangPAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Desember 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan2077
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2014
Pejabat Pengundangan