Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Penanganan, Perlindungan dan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor14
Tahun2014
TentangPENANGANAN, PERLINDUNGAN DAN PARTISIPASI PENYANDANG DISABILITAS DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Oktober 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1605
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan