Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Pos Komando Tanggap Darurat Bencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor14
Tahun2010
TentangPembentukan Pos Komando Tanggap Darurat Bencana
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8751
Jumlah diDownload
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum