Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pengarusutamaan Gender di Bidang Penanggulangan Bencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor13
Tahun2014
TentangPENGARUSUTAMAAN GENDER DI BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Oktober 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1604
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan