Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Peran Serta Lembaga Usaha dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor12
Tahun2014
TentangPERAN SERTA LEMBAGA USAHA DALAM PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Oktober 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1603
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan