Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pedoman Mekanisme Pemberian Bantuan Perbaikan Darurat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor12
Tahun2010
TentangPEDOMAN MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN PERBAIKAN DARURAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 September 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5124
Jumlah diDownload203
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1091
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Agustus 2014
Pejabat PengundanganAMIR SYAMSUDIN