Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pedoman Kajian Pembentukan dan Penyelenggaraan Unit Pelaksana Teknis

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor12
Tahun2008
TentangPEDOMAN KAJIAN PEMBENTUKAN DAN PENYELENGGARAAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Desember 2008
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1410
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 September 2014
Pejabat PengundanganAMIR SYAMSUDIN