Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyimpanan Peralatan Dasar Penanggulangan Bencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor06
Tahun2015
TentangTATA CARA PENYIMPANAN PERALATAN DASAR PENANGGULANGAN BENCANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Oktober 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1660
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 November 2015
Pejabat Pengundangan