Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyimpanan Kendaraan Penanggulangan Bencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor05
Tahun2015
TentangTATA CARA PENYIMPANAN KENDARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Oktober 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1659
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 November 2015
Pejabat Pengundangan