Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor04
Tahun2015
TentangHIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA BANTUAN PENDANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 September 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1443
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 September 2015
Pejabat Pengundangan