Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Layanan Operasional Keuangan Terintegrasi di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor03
Tahun2015
TentangLAYANAN OPERASIONAL KEUANGAN TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 September 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1461
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 September 2015
Pejabat Pengundangan