Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor Per.15/ka/iii/ Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan dan Sanksi dalam Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia dari Bandara Soekarno-hatta

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
NomorPER.15/KA/III/
Tahun2014
TentangPELAKSANAAN DAN SANKSI DALAM PELAYANAN KEPULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA DARI BANDARA SOEKARNO-HATTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Maret 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1305
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 September 2014
Pejabat Pengundangan