Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Masalah Calon Tenaga Kerja Indonesiatenaga Kerja Indonesia Melalui Mediasi dan Advokasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Nomor28
Tahun2015
TentangTATA CARA PENYELESAIAN MASALAH CALON TENAGA KERJA INDONESIATENAGA KERJA INDONESIA MELALUI MEDIASI DAN ADVOKASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan295
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Februari 2016
Pejabat Pengundangan