Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perpindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Nomor27
Tahun2015
TentangTATA CARA PERPINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan27
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan