Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 2004 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 30 Desember 2015 |
Pejabat Pengundangan |