Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Penempatan Calon Tenaga Kerja Indonesiatenaga Kerja Indonesia Melalui Daerah Perbatasan Kabupaten Nunukan
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1370 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 11 September 2015 |
| Pejabat Pengundangan |