Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Penempatan Calon Tenaga Kerja Indonesiatenaga Kerja Indonesia Melalui Daerah Perbatasan Kabupaten Nunukan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Nomor18
Tahun2015
TentangPELAYANAN PENEMPATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIATENAGA KERJA INDONESIA MELALUI DAERAH PERBATASAN KABUPATEN NUNUKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 September 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1370
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 September 2015
Pejabat Pengundangan