Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia Purnatenaga Kerja Indonesia Bermasalahwarga Negara Indonesia Overstayers dan Keluarganya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Nomor17
Tahun2015
TentangPETUNJUK TEKNIS PEMBERDAYAAN TENAGA KERJA INDONESIA PURNATENAGA KERJA INDONESIA BERMASALAHWARGA NEGARA INDONESIA OVERSTAYERS DAN KELUARGANYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1185
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan