Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Nomor16
Tahun2015
TentangPETUNJUK TEKNIS PELAYANAN KEPULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA BERMASALAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1425
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 September 2015
Pejabat Pengundangan