Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 08 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Kampung Tenaga Kerja Indonesia/ Sentra Usaha Tenaga Kerja Indonesia Purna

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Nomor08
Tahun2015
TentangPETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN KAMPUNG TENAGA KERJA INDONESIA/ SENTRA USAHA TENAGA KERJA INDONESIA PURNA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan