Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 07 Tahun 2015 Tentang Layanan Keuangan Terpadu Bagi Tenaga Kerja Indonesia melalui Perbankan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Nomor07
Tahun2015
TentangLAYANAN KEUANGAN TERPADU BAGI TENAGA KERJA INDONESIA
MELALUI PERBANKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan