Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Nomor05
Tahun2015
TentangPEDOMAN PELAKSANAAN LAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan417
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Maret 2015
Pejabat Pengundangan