Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Sar Nasional Nomor Pk. 4 Tahun 2017 Tentang Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Nomor3
Tahun2018
TentangPerubahan atas Peraturan Kepala Badan Sar Nasional Nomor PK. 4 Tahun 2017 tentang Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7022
Jumlah diDownload149
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan525
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 April 2018
Pejabat Pengundangan