Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah/pemerintah Daerah Maupun Masyarakat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NARKOTIKA NASIONAL
Nomor4
Tahun2015
TentangTATA CARA PENINGKATAN KEMAMPUAN LEMBAGA REHABILITASI MEDIS DAN REHABILITASI SOSIAL YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH/PEMERINTAH DAERAH MAUPUN MASYARAKAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga Rehabilitasi Medis dan Lembaga Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan770
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Mei 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum