Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Kapitalisasi Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NARKOTIKA NASIONAL
Nomor17
Tahun2012
TentangKAPITALISASI BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 November 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan1346
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Desember 2012
Pejabat Pengundangan