Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NARKOTIKA NASIONAL
Nomor11
Tahun2012
TentangPELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Juli 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan1284
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Desember 2012
Pejabat Pengundangan