Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Bnn

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NARKOTIKA NASIONAL
Nomor10
Tahun2011
TentangPEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BNN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Oktober 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan669
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Oktober 2011
Pejabat Pengundangan