Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor Kep07 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
NomorKEP07
Tahun2012
TentangPENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 September 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan917
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 September 2012
Pejabat Pengundangan