Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor Kep.09 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA |
| Nomor | KEP.09 |
| Tahun | 2012 |
| Tentang | KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 07 Desember 2012 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 5428 |
| Jumlah diDownload | 186 |
| Tahun Pengundangan | 2012 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1276 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 18 Desember 2012 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah