Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor Kep.09 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA |
Nomor | KEP.09 |
Tahun | 2012 |
Tentang | KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 07 Desember 2012 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2012 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1276 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 18 Desember 2012 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah