Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pencabutan Peraturan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor8
Tahun2025
TentangPencabutan Peraturan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2020 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Desember 2025
Pejabat yang MenetapkanTEUKU FAISAL FATHANI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10
Jumlah diDownload16
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan1064
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Desember 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA