Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor8
Tahun2023
TentangTATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Desember 2023
Pejabat yang MenetapkanDWIKORITA KARNAWATI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat69
Jumlah diDownload79
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan1128
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Desember 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA