Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp.0,00 (nol Rupiah) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Kegiatan Tertentu di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1078 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 02 September 2013 |
Pejabat Pengundangan |