Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pencabutan Peraturan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor7
Tahun2025
TentangPencabutan Peraturan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Desember 2025
Pejabat yang MenetapkanTEUKU FAISAL FATHANI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4
Jumlah diDownload11
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan1063
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Desember 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA