Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor : Kep. 005 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 807 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 10 Juni 2013 |
Pejabat Pengundangan |