Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Whistleblowing System di Lingkungan Bmkg

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaBADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor15
Tahun2015
TentangSISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN BMKG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Mei 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5022
Jumlah diDownload123
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan809
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Mei 2015
Pejabat Pengundangan