Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor15
Tahun2011
TentangTATA CARA TETAP PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan86
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Februari 2011
Pejabat Pengundangan