Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor14
Tahun2014
TentangKRITERIA KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS STASIUN METEOROLOGI, STASIUN KLIMATOLOGI, DAN STASIUN GEOFISIKA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 September 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1527
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan