Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Sistem Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor14
Tahun2011
TentangTATA CARA TETAP PELAKSANAAN SISTEM PELAPORAN OPERASIONAL STASIUN KLIMATOLOGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Desember 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan85
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Februari 2011
Pejabat Pengundangan