Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor12
Tahun2022
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN, KELAS JABATAN, DAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 November 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan1248
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Desember 2022
Pejabat Pengundangan