Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan Gas Hidrogen dan Pemeliharaan Tabung Gas

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor12
Tahun2011
TentangTATA CARA TETAP PELAKSANAAN PEMBUATAN GAS HIDROGEN DAN PEMELIHARAAN TABUNG GAS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Desember 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan83
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Februari 2011
Pejabat Pengundangan