Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Penandatanganan Naskah Bidang Kepegawaian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi,klimatologi, dan Geofisika

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor11
Tahun2015
TentangPENDELEGASIAN WEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA PENANDATANGANAN NASKAH BIDANG KEPEGAWAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 April 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7728
Jumlah diDownload173
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan677
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Mei 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum